Kurikulum SMK Negeri 9 Semarang
Dasar Hukum :
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36 sampai dengan pasal 38
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C!), Dasar Program Keahlian (C2). Dan Kompetensi Keahlian (C3);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang selanjutnya disebut sebagai kurikulum SMK Negeri 9 Semarang disusun dan diberlakukan secara menyeluruh di semua kompetensi keahlian :
- Akuntansi dan Keuangan Lembaga
- Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
- Bisnis Daring dan Pemasaran, dan
- Rekayasa Perangkat Lunak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006. SMK Negeri 9 Semarang menyelenggarakan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompentensi Kelulusan serta berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan.
Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompentensi yang dituangkan dalam persyaratan kompentensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat :
- Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
- Beban Belajar
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Kalender Pendidikan
Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai standar nasional yang telah disepakati.
KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 9 SEMARANG
l Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
l Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
l KTSP terdiri atas tujuan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
- Berkarakter bangsa
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KURIKULUM
- Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
- Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja 6. Perkembangan IPTEKS
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan Gender
- Karakteristik satuan pendidikan
PENGEMBANGAN KURIKULUM
SMK mengembangkan dan menetapkan KTSP sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan:
l UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai Pasal 38;
l PP Nomor 19 Tahun 2009 tentang SNP Pasal 9 sampai Pasal 18, dan Pasal 29 sampai Pasal 27;
l Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
l Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
l Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006 untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
l Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah.
l Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan