KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN
2020/2021 .
SURAT EDARAN : NOMOR : 443.2/12966
1. Mendasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06697 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 dinyatakan bahwa hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 adalah hari Senin 4 Januari 2021.
2. Mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih dalam potensi resiko penyebaran yang cukup tinggi, maka kegiat an belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai dengan tanggal 17 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut, serta diberitahukan kemudian sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
3. Terhadap kebijakan tersebut, maka satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB
dilarang menyelenggarakan KBM Tatap Muka, dan untuk itu maka satuan pendidik an diminta melakukan berbagai upaya optimalisasi PJJ yang inovatif, kreatif, dan menyenangkan sebagai proses pembelajar an yang kaya makna. ( detail.. cek it out )