DAFTAR ULANG : 03 JULI – 06 JULI

  • Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  •  Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang :

  1. Bukti Pendaftaran (Asli)
  2. FC. Suket Nilai Raport
  3. FC. Suket Lulus / Ijazah
  4. FC. Akta Kelahiran
  5. FC. Kartu Keluarga
  6. Surat Pernyataan Dokumen
  7. Surat Pernyataan Sehat
  8. FC. Piagam Prestasi (bila ada)
  9. FC. Data DtKS/Suket Yatim COVID/Suket Pondok Pesantren/ATS (khusus jalur afirmasi)
  10. Pas Foto 3×4 (2 lembar)