DAFTAR ULANG : 03 JULI – 06 JULI
- Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang :
- Bukti Pendaftaran (Asli)
- FC. Suket Nilai Raport
- FC. Suket Lulus / Ijazah
- FC. Akta Kelahiran
- FC. Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Dokumen
- Surat Pernyataan Sehat
- FC. Piagam Prestasi (bila ada)
- FC. Data DtKS/Suket Yatim COVID/Suket Pondok Pesantren/ATS (khusus jalur afirmasi)
- Pas Foto 3×4 (2 lembar)