Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian.
Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :
a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b. Nilai Tes Khusus (TK)
c. Nilai Prestasi (NP)
d. Nilai kemaslahatan (NK)
e. Nilai Prestasi (NP)
f. Nilai Lingkungan (NL)
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
|
· Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
· Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK paling tinggi sebesar 40.