PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI PROVINS! JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2025/2026

Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru {SPMB) yang pada tahun sebelumnya bemama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hampir dapat dipastikan selalu menghadirkan dinamika yang memerlukan layanan yang mencerminkan transparansi dan akuntabel, sehingga diperlukan instrumen pengaturan yang lengkap dan terukur.


Demikian halnya dengan penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 ini, maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai yang diamanahkan dalam Permendikdasmen tersebut telah menindaklanjuti dengan Keputusan GubernurJawa Tengah Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah.


Menjabarkan aturan yang lebih detail atas regulasi sebagaimana tersebut di atas, dan sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Gubemur maka Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan sebagai pengampu urusan pendidikan melakukan pengaturan teknis operasional atas ketentuan penyelenggaraan SPMB dimaksud dalam bentuk Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.

Berikut Juknis SPMB 2025