PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :
1. Seleksi Prestasi
1.1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
1.2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.
1.3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
1.4. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013/ kurikulum merdeka, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
1.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
1.6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
2. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, dan ATS:
2.1 Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
2.2 Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.3 Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
2.4 Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.5 Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1. diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS- DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
2.6 Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
2.7 Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
2.8 Calon Peserta Didik ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
2.9 Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.10. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.11. Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a.jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
c. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
3. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat
3.1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
3.2. Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung
berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu
Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
3.3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
3.4. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.
C. JENIS-JENIS KEJUARAAN
Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
1. Kejuaraan Berjenjang
1.1. Tingkat Nasional
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
b. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
c. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). d. Gala Siswa Nasional (GSI).
e. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
f. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI). g. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
h. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
i. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang. j. Pramuka Garuda Berprestasi.
k. MTQ Pelajar.
l. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
m. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
n. Kuis Ki Hadjar.
o. Lomba Keterampilan Siswa Nasional
p. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
1.2. Tingkat Internasional
a. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
b. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
c. International Physics Olympiad (IPhO)
d. International Chemistry Olympiad (IChO)
e. International Biology Olympiad (IBO)
f. International Geography Olympiad (IGeO)
g. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
h. International Olympiad in Informatics (IOI)
i. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
j. Asean School Games k. MTQ Internasional.
1.3. Pembobotan Nilai Prestasi berjenjang
NO
TINGKATAN EVENT BOBOT NILAI JUARA I JUARA II J UARA III
a. Tingkat
Internasional
Langsung diterima
b. Tingkat Nasional Langsung diterima 5,00 4,00
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
c.Tingkat Provinsi3,002,752,50
d.Tingkat Kab/Kota2,252,001,75
2. Kejuaraan Tidak Berjenjang
Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan pembobotan nilai sebagai berikut :
NO TINGKATAN EVENT BOBOT NILAI
JUARA IJUARA IIJUARA III
a. Tingkat Internasional 3,00 2,75 2,50
b. Tingkat Nasional 2,25 2,00 1,75
c. Tingkat Provinsi 1,50 1,25 1,00
d. Tingkat Kab/Kota 0,75 0,50 0,25
D. PEMINATAN
1. PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
2. Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
3. Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.
E. PERUBAHAN PILIHAN
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).