SMKN9Semarang – Kemendikbud Agustus 2020 mengeluarkan surat edaran no.719/P/ 2020 tentang : Pedoman pelaksanaan Kuri kulum pada Satuan pendidikan dalam kon disi khusus. ( 1 ), beserta paparan penyesuai an kebijakan pembelajaran di masa pandemi covid 19 ( 2 ) dan link kemdikkbud bersama hadapi corona ( kompetensi dasar dalam kondisi darurat ). 3 (tiga ) opsi penetapan kurikulum yang diminta Kemendikbud diantaranya : 1. Tetap menggunakan kurikulum 2013. 2. Menggunakan kurikulum khusus (darurat). 3. menyederhanakan kurikulum secara mandiri.
Harapannya penyederhanaan kurikulum 2013 di masa pandemi Covid 19 ini menjadi tantangan bagi guru untuk lebih kreatif dalam Pembelajaran Jarak jauh dan siswa pun secara mandiri lebih aktif mengeksplore pelajaran yang diberikan. bahkan aktif mengikuti uji teknis kompetensi dari developer startup sebagai implementasi yang diajarkan guru.
Komentar Terbaru